Kasehat.Com—Hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) 20 tentang pembangunan berkelanjutan di Rio De Jeneiro, Brazil, pada 20-22 Juni yang lalu,dianggap gagal dan tak memberi dampak apapun untuk pembangunan pertanian di Tanah Air. Oleh sebab itu, kalangan petani organik Sumatera Barat mencoba meningkatkan kemandirian dan tak tergantung kepada pemerintah.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar dalam Galanggang Alam Pertanian Organik (GAPO) II di Istana Rakyat Selaras Alam, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam Rabu (27/6).
Pengamat pertanian Nugroho Wienarto yang terlibat GAPO II mengatakan, hasil KTT Rio+20 terbilang mundur bila dibandingkan dari KTT-KTT sebelumnya. “Termasuk mundur dari hasil KTT Bumi 20 tahun yang lalu,” kata Konsultan Senior FIELD-Bumi Ceria itu.
Menurutnya, KTT yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, meski melalui debat panjang, tapi tidak menghasilkan jalan keluar, khususnya bagi petani. “Perdebatan tentang ekonomi hijau, pembangunan berkelanjutan hingga hak-hak perempuan juga mengalami kebuntuan. Banyak pihak tidak memiliki pemahaman yang sama tentang isu global tersebut,” paparnya.
Hasil Rio+20, menurut Nugroho, tidak menjamin ketersediaan pangan dunia bila dibandingkan konsumsinya yang terus meningkat. Kecenderungan ini didukung oleh pertumbuhan jumlah penduduk, namun disisi lain lingkungan makin merosot. “Kesuburan tanah menurun, hutan-hutan terus ditebangi dan tidak ada kepemimpinan global yang berdiri menghadang itu semua,” lanjutnya.
Nugroho menjelaskan merosotnya kualitas lingkungan telah berakibat pada kejadian bencana yang kerap terjadi. “Ditambah lagi dengan emisi gas rumah kaca yang sulit dikendalikan membuat suhu bumi semakin panas. Pada gilirannya hal ini akan menimbulkan perubahan iklim. KTT Rio+20 hanya mengutamakan kepentingan dunia usaha, tanpa upaya nyata untuk melindungi hak-hak petani,” tandasnya.
Gugat UU Sistem Budidaya Tanaman
Ketua Forum Komunikasi Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (FKP4S) Sumbar, Fauzan Azim menerangkan GAPO menjadi salah satu media komunikasi antar petani, untuk menunjukkan komitmen petani kepada dunia mengenai hak-hak petani sebagai masyarakat tidak serakah, tidak eksploitatif, sekaligus menyumbang penurunan emisi karbon dioksida dan metan, .
“GAPO juga bagian dari upaya kami menunjukkan semangat untuk merehabilitasi lingkungan, melestarikan sumberdaya hayati dan keragaman genetik serta upaya mengorganisisr diri untuk melakukan perubahan kebijakan kearah yang lebih baik, papar Fauzan.
Menurut Fauzan, petani juga harus memperjuangkan hak-haknya dalam mengelola benih tanaman pangan, memuliakannya sekaligus mengambil keputusan sendiri tentang benih jenis apa yang akan digunakan.
“Pangan kan urusan orang banyak. Kalau urusan pangan hanya dikuasai oleh dunia usaha maka alamat akan segera terjadi kekacauan,” katanya.
Di arena GAPO, jelas Fauzan, petani sudah mulai mengembangkan pemuliaan benih lokal. “Kami memiliki percontohan di 5 kabupaten/kota di Sumbar. Di Pesisirselatan kami mengembangkan 11 jenis padi lokal, 11 jenis di Kota Padang dan 23 jenis di Kabupaten Agam. Sementara di Kabupaten Padangpariaman dan Solok baru akan mulai dikembangkan pada buan Juli 2012. Percontohan ini dilaksanakan melalui kerjasama antara FKP4S dengan Persatuan Petani Organik (PPO) Sumbar dan FIELD-Bumi Ceria” paparnya.
Di tempat yang sama, Joharipin, (37), petani dari Indramayu menyatakan GAPO merupakan arena belajar yang sangat cocok untuk petani.
“Saya jauh-jauh datang dari Indramayu hanya untuk belajar dan berbagi dengan petani di Sumbar,” katanya.
Menurut Johar, hal penting yang patut diupayakan dari sistem perbenihan nasional adalah kebijakan tentang benih itu sendiri. “Bagaimana kita bersama dapat mengupayakan suplay dan distribusi benih yang aman tanpa intervensi,” imbuhnya.
Secara nasional, kata Johar, perlu melihat kembali UU nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
“Ini salah satu kebijakan pemerintah yang perlu diperbaiki karena tidak mendukung petani, namun justru memberikan keleluasaan bagi swasta untuk mendominasi suplay dan distribusi benih. Kami akan menggugat pasal-pasal yang terkait dengan hal itu” katanya.
Dia menyebut 24 September tahun ini akan melakukan gugatan uji materil UU Nonor 12 Tahun 1992 tersebut. Sekaligus bertepatan dengan hari tani nasional. Beberapa lembaga andil dalam upaya tersebut yang terdiri dari FIELD Indonesia, Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Aliansi Petani Indonesia (API), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Institute Human right for Community and Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Instutite for Global Justice (IGJ). (f/rel)
